Selasa, 03 Januari 2012


ILUSTRASI: Peserta Ujian Nasional Paket C tahun pelajaran 2009/2010 lalu di SMA Negeri 68, Salemba,
Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2010).
SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Semarang menyatakan lulusan kelompok belajar (kejar) paket dilarang mengulang dengan mengikuti ujian nasional (UN) untuk jenjang pendidikan yang setara. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Bunyamin mengatakan, pelarangan itu dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ijazah yang didapat dari pendidikan informal bobotnya sama dengan ijazah pendidikan formal.

Hal itu diungkapkannya seusai sosialisasi pertama pelaksanaan UN 2012 kepada seluruh jajaran kepala sekolah, unit pelaksana teknis dinas (UPTD) kecamatan, dan jajaran terkait di Kantor Disdik Kota Semarang, Selasa (3/1/2012).

Bunyamin menjelaskan, kejar paket adalah program pendidikan informal dengan jenjang sama yang sama dengan pendidikan formal. Untuk kejar paket yakni paket C setara dengan SMA dan sederajat, paket B setara SMP dan sederajat, dan paket A setara SD dan sederajat.

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan UN 2011 lalu, kata Bunyamin, ternyata masih banyak mereka yang sudah lulus kejar paket C kembali mengikuti UN dengan maksud agar mendapatkan ijazah pendidikan formal SMA maupun SMK.

"Padahal, mereka sebenarnya sudah punya ijazah paket C yang setara dengan ijazah pendidikan formal SMA. Kalau ikut UN lagi, kan jadi dua ijazahnya. Anggapan mereka ijazah pendidikan formal lebih bagus," kata Bunyamin.

Ia menegaskan, ijazah pendidikan formal sama bobotnya dengan ijazah pendidikan non-formal, termasuk dalam peluang melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun untuk mencari pekerjaan.Oleh karena itu, mulai tahun depan, mereka yang sudah lulus kejar paket tidak boleh mengulang ikut UN lagi untuk jenjang yang sama. Ia mencontohkan, misalnya, lulusan paket A ikut UN SD dan paket B mengikuti UN SMP.

"Ketegasan larangan itu sudah kami sampaikan pada kepala sekolah dan kepala UPTD dalam sosialisasi ini. Ini salah satu yang membedakan dengan mekanisme pelaksanaan UN tahun ini dengan tahun sebelumnya," katanya.

Namun, kata dia, bagi peserta didik yang tidak lulus UN dan belum berpindah jalur ke program kejar paket diperbolehkan mengikuti UN dengan mendaftar di sekolah asal, dengan catatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar